Cari Blog Ini

Jumat, Juli 25, 2008

News

 
Penyelundupan 2.504 Ekstasi Digagalkan di Bandara Soetta 


TANGERANG, SN-Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.504 dan satu plastik ketamine seberat 20 gram, Kamis (19/6) pagi. 
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta Eko Darmanto mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Satgas Bea Cukai bernama Marlis. Ketika itu, Marlis sedang memeriksa barang kiriman yang dititipkan melalui kargo pesawat Lion Air tujuan Medan . 
Saat diperiksa, petugas menemukan 14 kantong plastik berisi 500 butir ekstasi dengan logo Mitsubishi, empat kantong plastik berisi 1.000 butir ekstasi, satu kantong plastik berisi 670 butir ekstasi berwarna biru dengan logo playboy, satu kantong plastik berisi 334 butir ekstasi berwarna ungu dengan merek playboy dan satu kantong plastik ketamin seberat 20 gram. “Saat ini kami sedang menghitung berapa nilainya jika dirupiahkan,” ucapnya. 
Mendapati barang bukti tersebut, petugas Bea dan Cukai kemudian melapor ke Polres Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian menangkap kedua pemilik barang haram tersebut yang berinisial BRM dan SRY. Kapolres Metro Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Guntur Setyanto menolak berkomentar. “Silahkan tanya ke petugas Bea Cukai," tandasnya. 



Ahmadiyah Tangerang Pertanyakan SKB 3 Menteri 

TANGERANG, SN- Menyusul dikeluarkannya SKB tiga Menteri, Jamaah Ahmadiyah di Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mengaku siap mematuhi hukum dengan menghentikan segala aktivitas dakwah.Kendati demikian, Juru Bicara Jemaat Ahmadiyah Paninggilan Utara, Ciledug, Kota Tangerang Munawar Ahmad Azies yang sampai saat ini masih menunggu instruksi dari Ahmadiyah pusat, tidak menutup kemungkinan Ahmadiyah akan menempuh jalur hukum untuk meminta kepastian bentuk aktivitas seperti apa yang dilarang.“Aktivitas yang mana? kan harus jelas, kalau dalamhal ibadah kegiatan kami tidak ada masalah dengan umat Islam lainnya,” katan Munawar.Menurutnya, ibadah yang dilakukan jamah Ahmadiyah merupakan kegiatan intern yang dilakukan tanpa mengganggu pihak lain. Dikatakan Munawar, jika yang dimaksud pemberhentian aktivita berupa tablig, dakwah, atau kegiatan yang sifatnya penyampaian paham Ahmadiyah ke pihak luar, Ahmadiyah Tangerang mengaku siap menghentikannya. Ditegaskannya, sampai saat ini kondisi Ahmadiyah di daerah Paninggilan yang terkenal sebagai basis Ahmadiyah masih aman dan kondusif.(unsiyah) 


Koruptor Cantik Masuk Blok Mawar 

TANGERANG, SN- Akhirnya, Tersangka kasus korupsi Vonnie Anneke Panambunan yang juga mantan Bupati non aktif Minahasa Utara dijebloskan ke LP Khusus Perempuan Tangerang, Selasa (27/5) petang. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Khaidir Ramli mengungkapkan, pihaknya telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek studi kelayakan (feasibillity study) Bandara Samarinda, Kutai Kartanegara itu. “Kita sudah mengeksekusi yang bersangkutan tadi pukul 4 sore,” ujar JPU berkumis itu saat dihubungi kemarin. 
Eksekusi tersebut adalah buntut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Moefri yang menjatuhkan vonis 18 bulan dipotong masa tahanan pada perempuan berambut panjang itu Jumat (18/5). Denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara juga dijatuhkan padanya. Vonnie yang selama sidang menangis dan berdoa memutuskan untuk menerima putusan hakim.Sebaliknya, pihak KPK juga memilih untuk menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (in kracht).Ditambahkan Khaidir, pihak KPK telah mengembalikan uang sebesar Rp 116 juta kepada Vonnie. Dalam putusan hakim, Vonnie diwajibkan membayar uang sebesar Rp 4,061 miliar sebagai uang pengganti. Sebelumnya KPK telah menyita harta Vonnie sebesar Rp 4,48 miliar. “Ada juga dokumen-dokumen serta kontrak studi kelayakan bandara dikembalikan,” ujar Khaidir.Sementara itu, kuasa hukum Vonnie Yosef Parera mengungkapkan kliennya bisa bebas November 2008 melalui mekanisme pembebasan bersyarat. “Setelah memenuhi dua pertiga masa tahanan,” ujarnya. 
Vonnie tak dihukum dalam kapasitas sebagai Bupati Minut, namun sebagai direktur PT Mahakam Diastar Internasional (PT MDI). Dia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengajukan diri dalam FS. Padahal, PT MDI tak punya kapasitas dan sertifikat untuk melakukan FS. Apalagi, izin PT MDI hanya berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang didapat pada 20 Juni 2003.Dari dana Rp 7,183 miliar yang dikeluarkan Pemkab Kutai, setelah dipotong pajak, Rp 6,228 miliar diberikan ke PT MDI dalam tiga termin. 
Bukannya mengerjakan sendiri proyek FS, Vonnie justru menunjuk PT Encona Engineering dan PT Partono Fondas sebagai pelaksana dengan dana sebesar Rp 2,22 miliar, Kelebihan dan yang diambil Vonnie itulah yang dianggap kerugian negara. 
Sementara itu, Kepala LP Wanita Arti Wirastuti yang dihubungi Satelit News membenarkan penempatan Vonnie di LP Tangerang. “Sekitar pukul 18.00 Wib, Vonny sudah tiba di sini bersama seorang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Waluyu,” ujar Arti. 
Saat ini, lanjut dia, setelah proses administrasi selesai pukul 19.20 Wib, Vonny ditempatkan di blok Mawar, blok khusus untuk narapidana kasus narkoba. Dalam satu kamar Vonny ditempatkan bersama tiga narapidana lainnya. Ketika ditanya apakah ada perlakukan khusus, Arti menjelaskan tidak ada. “Disini tidak ada perbedaan sama dengan narapidana wanita yang lain. Sebab, kapasitas LP Wanita sekarang ini sudah overload,” kata Arti. 

Tidak ada komentar: